Dunia pers Indonesia
semakin tenggelam dalam ideologi komersial, setelah ideologi kebebasan mampu
diraihnya pascalengsernya kekuasaan Orde Baru. Sayangnya, pergeseran ideologi
itu membuat fungsi media masa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi
menjadi ciri yang kuat melekat.
Kehadiran pers dalam sebuah sistem politik modern merupakan wujud dari kedaulatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis. Melalui pers, kekosongan ruang publik yang terjadi, baik antar kelompok masyarakat maupun antara pemerintah dan masyarakat, bisa terjembatani. Pers sebagai instrumen komunikasi yang melibatkan manusia dalam jumlah yang besar menjadi forum bagi berlangsungnya dialog secara terbuka antar kelompok dalam masyarakat
Di sini pers memainkan peran sentral sebagai pemasok dan penyebar informasi yang diperlukan untuk memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan para penyelenggara negara. Pers yang bebas akan memainkan peran sebagai forum dialog yang demokratis, termasuk memberikan kesempatan bagi suara yang mungkin selama ini terabaikan. Ia juga memainkan peranan sebagai sumber informasi yang berharga, sebagai pelengkap atau bahkan bisa pula menjadi alat utama bagi proses pendidikan, serta sebagai alat kontrol yang efektif terhadap kinerja pengusa dan proses pembangunan.
Kebebasan pers Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam Undanng-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pers, mencakup jaminan dan perlindungan hukum serta tidak adanya campur tangan atau paksaan dari pihak mana pun terhadap pekerjaan pers. Selain itu, pers nasional juga tidak dikenal penyensoran, pembreidelan, atau pelarangan penyiaran. Dengan kata lain, di bawah aturan yang baru, kebebasan pers sebagai ekspresi dari hak asasi dan hak politik mendapat jaminan hukum. Di bawah sistem Orde Reformasi sekarang, fungsi pers tidak seharusnya sekadar medium penyebar informasi, hiburan, dan pendidikan, tetapi juga fungsi sebagai kontrol sosial.
Fungsi dasar
Sayangnya, pers di negeri ini, baik media cetak maupun media elektronik, hingga saat ini masih banyak berkutat dengan fungsi dasarnya sebagai medium penyebar informasi, hiburan, dan pendidikan. Kedua jenis media itu memang sudah mampu menjangkau mayoritas publik penggunanya dalam memberikan informasi. Setidaknya, mayoritas responden merasa puas dengan kemampuan media ini dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Begitu juga dengan fungsi hiburan yang dibawa oleh kedua media ini. Kepuasan responden terhadap aspek hiburan media massa tidak hanya terhadap apa yang disajikan oleh elektronik, terutama televisi, tetapi juga dari yang mereka baca dari media cetak.
Adapun dari fungsi pendidikan, tampaknya responden masih lebih percaya kepada media cetak ketimbang media elektronik. Setidaknya, 57,2% responden merasa puas dengan fungsi pendidikan yang mereka dapat dari media cetak. Sementara responden yang puas dengan fungsi pendidikan yang diberikan oleh media elektronik hanya 42,5%. Apresiasi responden terhadap media cetak dan media elektronik itu mencerminkan tingginya kebutuhan informasi di masyarakat. Meskipun informasi yang diperoleh dikemas dalam perspektif yang berbeda-beda, tetapi soal aktualitas, objektifitas, dan netralitas media selalu menjadi tolok ukur kejujuran media massa dalam mengungkapkan fakta.
Terhadap tolok ukur itu, sebagian besar (62%) responden menilai, pemberitaan yang dilakukan oleh media massa saat ini sudah sesuai dengan fakta, sementara 33% responden malah menilai sebaliknya. Begitu juga dengan soal proporsionalitas pemberitaan. Bagi 51,9% responden, media massa saat ini sudah proporsional dalam memberitakan suatu peristiwa. Namun, pendapat ini ditentang 43,1% responden yang melihat media massa saat ini cenderung melebih-lebihkan sebuah pemberitaan.
Soal keperpihakan media, lebih dari separuh bagian (53,7%) responden menilai media massa saat ini sudah berimbang dalam memberitakan sebuah periatiwa, sementara 42,5% responden menanggapi sebaliknya. Kendati demikian, keberhasilan per situ tidak lantas membuat pers Indonesia bebas dari ekses negatife yang ditimbulkan akibat kebebasan pers yang dimilikinya. Benturan idealisme pers dengan kepentingan internal dan eksternal pers selalu mengondisikan pers Indonesia dalam posisi yang dilematis. Inilah persoalan klasik yang selalu melanda pers Indonesia selama ini.
Peran pers yang begitu besar dalam pembentukan opini publik membuat lembaga ini selalu berbenturan dengan kepentingan pemerintah. Pada massa Orde Baru, sering kali pers dipaksa mengakomodasikan kepentingan pemerintah atau terpaksa berhadapan dengan penguasa jika bersikukuh mempertahankan idealisme kebebasannya.
Namun, tampaknya dunia pers saat ini sudah bisa menikmati kebebasannya. Setidaknya, lebih dari separuh bagian (52,6%) responden merasakan media massa saat ini sudah bebas dari pengaruh, terutama tekanan atau intervensi penguasa. Meskipun demikian, 43,6% responden malah merasa pengaruh pemerintah masih cukup kuat terhadap media massa. Berbeda dengan penguasa, pengaruh tokoh politik malah dirasakan cukup kuat di dalam kehidupan pers saat ini. Separuh bagian responden merasakan hal ini.
Hubungan saling mempengaruhi antara pers dan pihak yang berbeda di luar dirinya, seperti yang terungkap dalam jajak pendapat ini, memberi penegasan bahwa tidak ada indenpendensi absolut dalam kehidupan pers. Fenomena ini bisa dilihat dari orientasi pers saat ini. Sebagian besar responden menilai media massa saat ini cenderung berorientasi pada aspek komersial ketimbang idealisme pers sebagai politik pembebasan.
Kecenderungan ini bisa dilihat dari fenomena pemberitaan yang dilakukan media massa saat ini. Bagi media elektronik, untuk mengejar rating yang tinggi, program acara bersifat sensasional, yang kandungan penididikannya untuk publik relatif rendah, semakin sering ditawarkan kepada publik. Unsur pornografi, kekerasan hingga mistik pun dipublikasikan. Sebagian besar (64,5%) responden mengaku prihatin dengan tayangan televisi yang mengandung kekerasan.
Menurut sebagian responden begitu, penayangan adegan kekerasan di televisi pada masa revormasi ini sudah berlebihan. Begitu juga dengan tayangan yang berbabau pornografi sudah berlebihan. Lebih dari separuh bagian (58%) responden mengaku, tayangan itu sudah berlebihan. Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh 58,6% responden terhadap penayangan acara televisi yang berbau mistik. Kecenderungan serupa terjadi di media cetak. Kendati tidak separah yang ditayangkan media elektronik, publik tetap memprihatinkan pemunculan berita berbau pornografi, kekerasan atau mistik.
Begitulah wajah kebebasan pres Indonesia saat ini. Di satu sisi keberadaannya mencerminkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dan negara, namun disisi lain, keberadaannya malah dikhawatirkan menghancurkan moral bangsa ini. Inilah eforia pers yang menghasilkan wajah pers Indonesia dengan karakter beragam seperti sekarang.
Kehadiran pers dalam sebuah sistem politik modern merupakan wujud dari kedaulatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis. Melalui pers, kekosongan ruang publik yang terjadi, baik antar kelompok masyarakat maupun antara pemerintah dan masyarakat, bisa terjembatani. Pers sebagai instrumen komunikasi yang melibatkan manusia dalam jumlah yang besar menjadi forum bagi berlangsungnya dialog secara terbuka antar kelompok dalam masyarakat
Di sini pers memainkan peran sentral sebagai pemasok dan penyebar informasi yang diperlukan untuk memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan para penyelenggara negara. Pers yang bebas akan memainkan peran sebagai forum dialog yang demokratis, termasuk memberikan kesempatan bagi suara yang mungkin selama ini terabaikan. Ia juga memainkan peranan sebagai sumber informasi yang berharga, sebagai pelengkap atau bahkan bisa pula menjadi alat utama bagi proses pendidikan, serta sebagai alat kontrol yang efektif terhadap kinerja pengusa dan proses pembangunan.
Kebebasan pers Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam Undanng-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pers, mencakup jaminan dan perlindungan hukum serta tidak adanya campur tangan atau paksaan dari pihak mana pun terhadap pekerjaan pers. Selain itu, pers nasional juga tidak dikenal penyensoran, pembreidelan, atau pelarangan penyiaran. Dengan kata lain, di bawah aturan yang baru, kebebasan pers sebagai ekspresi dari hak asasi dan hak politik mendapat jaminan hukum. Di bawah sistem Orde Reformasi sekarang, fungsi pers tidak seharusnya sekadar medium penyebar informasi, hiburan, dan pendidikan, tetapi juga fungsi sebagai kontrol sosial.
Fungsi dasar
Sayangnya, pers di negeri ini, baik media cetak maupun media elektronik, hingga saat ini masih banyak berkutat dengan fungsi dasarnya sebagai medium penyebar informasi, hiburan, dan pendidikan. Kedua jenis media itu memang sudah mampu menjangkau mayoritas publik penggunanya dalam memberikan informasi. Setidaknya, mayoritas responden merasa puas dengan kemampuan media ini dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat. Begitu juga dengan fungsi hiburan yang dibawa oleh kedua media ini. Kepuasan responden terhadap aspek hiburan media massa tidak hanya terhadap apa yang disajikan oleh elektronik, terutama televisi, tetapi juga dari yang mereka baca dari media cetak.
Adapun dari fungsi pendidikan, tampaknya responden masih lebih percaya kepada media cetak ketimbang media elektronik. Setidaknya, 57,2% responden merasa puas dengan fungsi pendidikan yang mereka dapat dari media cetak. Sementara responden yang puas dengan fungsi pendidikan yang diberikan oleh media elektronik hanya 42,5%. Apresiasi responden terhadap media cetak dan media elektronik itu mencerminkan tingginya kebutuhan informasi di masyarakat. Meskipun informasi yang diperoleh dikemas dalam perspektif yang berbeda-beda, tetapi soal aktualitas, objektifitas, dan netralitas media selalu menjadi tolok ukur kejujuran media massa dalam mengungkapkan fakta.
Terhadap tolok ukur itu, sebagian besar (62%) responden menilai, pemberitaan yang dilakukan oleh media massa saat ini sudah sesuai dengan fakta, sementara 33% responden malah menilai sebaliknya. Begitu juga dengan soal proporsionalitas pemberitaan. Bagi 51,9% responden, media massa saat ini sudah proporsional dalam memberitakan suatu peristiwa. Namun, pendapat ini ditentang 43,1% responden yang melihat media massa saat ini cenderung melebih-lebihkan sebuah pemberitaan.
Soal keperpihakan media, lebih dari separuh bagian (53,7%) responden menilai media massa saat ini sudah berimbang dalam memberitakan sebuah periatiwa, sementara 42,5% responden menanggapi sebaliknya. Kendati demikian, keberhasilan per situ tidak lantas membuat pers Indonesia bebas dari ekses negatife yang ditimbulkan akibat kebebasan pers yang dimilikinya. Benturan idealisme pers dengan kepentingan internal dan eksternal pers selalu mengondisikan pers Indonesia dalam posisi yang dilematis. Inilah persoalan klasik yang selalu melanda pers Indonesia selama ini.
Peran pers yang begitu besar dalam pembentukan opini publik membuat lembaga ini selalu berbenturan dengan kepentingan pemerintah. Pada massa Orde Baru, sering kali pers dipaksa mengakomodasikan kepentingan pemerintah atau terpaksa berhadapan dengan penguasa jika bersikukuh mempertahankan idealisme kebebasannya.
Namun, tampaknya dunia pers saat ini sudah bisa menikmati kebebasannya. Setidaknya, lebih dari separuh bagian (52,6%) responden merasakan media massa saat ini sudah bebas dari pengaruh, terutama tekanan atau intervensi penguasa. Meskipun demikian, 43,6% responden malah merasa pengaruh pemerintah masih cukup kuat terhadap media massa. Berbeda dengan penguasa, pengaruh tokoh politik malah dirasakan cukup kuat di dalam kehidupan pers saat ini. Separuh bagian responden merasakan hal ini.
Hubungan saling mempengaruhi antara pers dan pihak yang berbeda di luar dirinya, seperti yang terungkap dalam jajak pendapat ini, memberi penegasan bahwa tidak ada indenpendensi absolut dalam kehidupan pers. Fenomena ini bisa dilihat dari orientasi pers saat ini. Sebagian besar responden menilai media massa saat ini cenderung berorientasi pada aspek komersial ketimbang idealisme pers sebagai politik pembebasan.
Kecenderungan ini bisa dilihat dari fenomena pemberitaan yang dilakukan media massa saat ini. Bagi media elektronik, untuk mengejar rating yang tinggi, program acara bersifat sensasional, yang kandungan penididikannya untuk publik relatif rendah, semakin sering ditawarkan kepada publik. Unsur pornografi, kekerasan hingga mistik pun dipublikasikan. Sebagian besar (64,5%) responden mengaku prihatin dengan tayangan televisi yang mengandung kekerasan.
Menurut sebagian responden begitu, penayangan adegan kekerasan di televisi pada masa revormasi ini sudah berlebihan. Begitu juga dengan tayangan yang berbabau pornografi sudah berlebihan. Lebih dari separuh bagian (58%) responden mengaku, tayangan itu sudah berlebihan. Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh 58,6% responden terhadap penayangan acara televisi yang berbau mistik. Kecenderungan serupa terjadi di media cetak. Kendati tidak separah yang ditayangkan media elektronik, publik tetap memprihatinkan pemunculan berita berbau pornografi, kekerasan atau mistik.
Begitulah wajah kebebasan pres Indonesia saat ini. Di satu sisi keberadaannya mencerminkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dan negara, namun disisi lain, keberadaannya malah dikhawatirkan menghancurkan moral bangsa ini. Inilah eforia pers yang menghasilkan wajah pers Indonesia dengan karakter beragam seperti sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar