Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi,
dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur,
berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas,
akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".[1]
Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat
agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan
pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau
pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal
dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari
akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat,
diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan dikomunikasikan.
Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap terpisah dari
akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan
suatu organisasi untuk memberikan suatu pendapat atau opini - yang
masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya - mengenai kewajaran dan
kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan Publik).
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian
mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak
dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan
di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi
adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan
aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa
bisnis".[1] Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan
yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil
kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham,
kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses
ini dikenal dengan istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu
cabang dari akuntansi dimana informasi keuangan pada suatu bisnis
dicatat, diklasifikasi, diringkas, diinterpretasikan, dan
dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang terkait tapi tetap
terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana pemeriksa
independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk memberikan
suatu pendapat atau opini - yang masuk akal tapi tak dijamin sepenuhnya
- mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang
berterima umum.
Praktisi akuntansi dikenal sebagai akuntan. Akuntan bersertifikat
resmi memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. Contohnya
adalah Chartered Accountant (FCA, CA or ACA), Chartered Certified
Accountant (ACCA atau FCCA), Management Accountant (ACMA, FCMA atau
AICWA), Certified Public Accountant (CPA), dan Certified General
Accountant (CGA). Di Indonesia, akuntan publik yang bersertifikat
disebut CPA Indonesia (sebelumnya: BAP atau Bersertifikat Akuntan
Publik).
Jantung akuntansi keuangan modern ada pada sistem pembukuan berpasangan. Sistem ini melibatkan pembuatan paling tidak dua masukan untuk setiap transaksi: satu debit pada suatu akun, dan satu kredit
terkait pada akun lain. Jumlah keseluruhan debit harus selalu sama
dengan jumlah keseluruhan kredit. Cara ini akan memudahkan pemeriksaan
jika terjadi kesalahan. Cara ini diketahui pertama kali digunakan pada
abad pertengahan di Eropa, walaupun ada pula yang berpendapat bahwa cara ini sudah digunakan sejak zaman Yunani kuno.
Kritik mengatakan bahwa standar praktik akuntansi tidak banyak
berubah sejak dulu. Reformasi akuntansi dalam berbagai bentuk selalu
terjadi pada tiap generasi untuk mempertahankan relevansi pembukuan
dengan aset kapital atau kapasitas produksi. Walaupun demikian, hal ini
tidak mengubah prinsip-prinsip dasar akuntansi, yang memang diharapkan
tidak bergantung pada pengaruh ekonomi seperti itu.
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik
- sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry
bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca
Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal
Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku
berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John
Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan
di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat
perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie
printed here in London the 14 of August 1543: collected, published,
made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as
appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in
Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta
bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem
sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of
Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London
telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea
Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama
penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para.
Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles
Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika
Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris
yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami di Italia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark,
yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an
ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543:
collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle,
Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught
Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane."
John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia
jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double
entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company,
yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama
penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para.
Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles
Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.
Laporan akuntansi
Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat
untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang
memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin
baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita di dalam mengelola
keuangan. [2]
Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah
laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. Laporan
keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan,
yaitu neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas.[3]
Neraca, adalah suatu daftar sistematis yang memuat informasi
mengenai aktiva, utang dan modal suatu perusahaan pada akhir periode
tertentu. Disebut sebagai daftar yang sistematis, karena neraca disusun
berdasarkan urutan tertentu. Dalam neraca dapat diketahui berapa jumlah
kekayaan perusahaan,
kemampuan perusahaan membayar kewajiban serta kemampuan perusahaan
memperoleh tambahan pinjaman dari pihak luar. Selain itu juga dapat
diperoleh informasi tentang jumlah utang perusahaan kepada kreditur dan
jumlah investasi pemilik yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Laporan laba rugi, adalah ikhtisar mengenai pendapatan dan beban
suatu perusahaan untuk periode tertentu, sehingga dapat diketahu laba
yang diperoleh dan rugi yang dialami.
Laporan perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan
modal untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun.
Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab-sebab perubahan
modal selama periode tertentu.
Laporan arus kas, dengan adanya laporan ini pemakai laporan
keuangan dapat mengevaluasi perubahan aktiva bersih perusahaan,
struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan
perusahaan di dalam menghasilkan kas dimasa mendatang.
Pengakuan suatu transaksi dalam akuntansi terbagi atas dua basis,
yaitu basis akrual dan basis kas. Pengakuan transaksi berbasis akrual
adalah pengakuan suatu transaksi pada saat terjadinya suatu transaksi,
walaupun uang belum diterima. Sedangkan pengakuan transaksi berbasis
kas adalah transaksi dicatat pada saat pembayaran diterima.
Siklus Akuntansi
Perusahaan jasa
Untuk membuat Laporan Keuangan, khususnya perusahaan jasa terdapat
delapan langkah, yang dikenal dengan Siklus Akuntansi. kedelapan
langkah tersebut adalah:[rujukan?]
Transaksi keuangan
Mencatat segala transaksi keuangan, berdasarkan bukti asli transaksi, dalam satu periode akuntansi
Membuat Jurnal Umum berdasarkan catatan no.2
Membuat Buku Besar
Membuat Jurnal Penyesuaian
Membuat Laporan Keuangan: Laporan Laba rugi, Neraca, dan Leporan Perubahan Modal
Membuat Jurnal Penutup
Membuat Neraca Saldo setelah penutupan
Perusahaan dagang
Untuk perusahaan dagang, sebenarnya juga hampir sama tetapi ada tambahan lain. Langkah-langkah tersebut adalah:
Tahap Pencatatan
Transaksi (Transaksi Internal dan Transaksi Eksternal)
Pengumpulan Bukti Transaksi
Mencatat ke dalam Jurnal Umum, Jurnal Khusus dan ke dalam Buku Besar Pembantu
Merekapitulasi Jurnal Umum dan Jurnal Khusus
Posting ke Buku Besar
Tahap Pengikhtisaran
Membentuk Neraca Saldo
Menyusun Ayat Jurnal Penyesuaian
Membentuk Kertas Kerja (Worksheet) dalam bentuk Neraca Lajur
Tahap Pelaporan Keuangan
Menyusun Laporan Keuangan
Laporan Laba Rugi
Laporan Perubahan Modal
Laporan Neraca
Laporan Arus Kas
Menyusun Ayat Jurnal Penutup
Membentuk Neraca Saldo setelah Penutupan
Menyusun Ayat Jurnal Pembalik
Kualifikasi dan regulasi di bidang akuntansi
Persyaratan untuk dapat masuk dalam profesi akuntansi berbeda di setiap negara.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, akuntan yang berpraktik disebut Certified Public Accountant (CPA), Certified Internal Auditor (CIA) dan Certified Management Accountant
(CMA). Perbedaan jenis sertifikasi adalah dalam hal jenis-jenis jasa
yang ditawarkan, walaupun mungkin saja satu orang memiliki lebih dari
satu sertifikat. Sebagai tambahan, banyak pekerjaan akuntansi
dikerjakan oleh seseorang tanpa memiliki sertifikasi namun di bawah
pengawasan seorang akuntan bersertifikat.
Sertifikasi CPA dikeluarkan di negara bagian tempat kedudukan yang
bersangkutan berupa izin untuk menawarkan jasa auditing kepada publik,
walaupun kebanyakan kantor akuntan juga menawakan jasa akuntansi,
perpajakan, bantuan litigasi dan konsultansi keuangan lainnya.
Persyaratan untuk mendapat sertifikat CPA bervariasi di antara negara
bagian, namun ujian Uniform Certified Public Accountant diharuskan di setiap negara bagian. Ujian ini dibuat dan diperiksa oleh American Institute of Certified Public Accountants.
Sertifikasi CIA dikeluarkan oleh Institute of Internal Auditors
(IIA), yang diberikan kepada kandidat yang lulus dalam empat bagian
ujian. CIA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja langsung
bukan kepada publik.
Sertifikasi CMA diberikan oleh Institute of Management Accountants
(IMA), yang diberikan kepada kandidat yang dinyatakan lulus dalam empat
bagian ujian dan memenuhi pengalaman praktik tertentu berdasarakan
ketentuan IMA. CMA kebanyakan memberikan jasanya kepada pemberi kerja
langsung bukan kepada publik. CMA juga bisa menawarkan jasanya kepada
publik, namun dengan lingkup yang lebih kecil dibanding CPA.
Biro Statistik Tenaga Kerja (Bureau of Labor Statistics) dari Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (United States Department of Labor) memperkirakan ada sekitar satu juta[4] orang yang bekerja sebagai akuntan dan auditor di Amerika Serikat.
Persemakmuran Inggris
Di Inggris, Kanada, Australia beberapa negara persemakmuran Inggris, ekuivalen Certified Public Accountant (CPA) diantaranya Chartered Accountant (CA - di Inggris, Persemakmuran Inggris dan beberapa bekas negara bagian Inggris lainnya), Chartered Certified Accountant (ACCA - Inggris), International Accountant (AIA - Inggris), Certified Public Accountant (CPA - Irlandia dan Hong Kong), Certified General Accountant (CGA - Kanada), dan Certified Practising Accountant (CPA - Australia).
Kanada
Di Kanada, ada tiga lembaga yang menangani akuntansi: the Canadian Institute of Chartered Accountants (CA), the Certified General Accountants Association of Canada (CGA), dan the Society of Management Accountants of Canada
(CMA). CA dan CGA dibentuk berdasarkan Undang-undang Parlemen
berturut-turut pada tahun 1902 dan 1913 sedangkan CMA didirikan dalam
tahun 1920.
Program CA difokuskan menjadi akuntan publik dan kandidat harus
memiliki pengalaman auditing dari kantor akuntan publik; program CGA
memberikan kebebasan bagi kandidatnya untuk memilih karier di bidanga
keuangan; program CMA memfokuskan diri pada akuntansi manajemen.
Ketiganya mengharuskan setiap kandidat untuk mendapatkan gelar
kesarjanaan dan pengalaman praktik sebelum memperoleh sertifikasi.
Kantor akuntan the Big Four
Kantor akuntan the Big Four merupakan kantor akuntan internasional terbesar di dunia yang terdiri dari:
Kalau ditelusuri, sejarah keempat kantor akuntan terbesar tersebut berasal dari Eropa,
yang sampai saat ini terbentuk dari serangkaian panjang penggabungan
usaha. PricewaterhouseCoopers dan Deloitte didirikan di Inggris. Ernst
& Young didirikan oleh seorang akuntan dari Skotlandia. KPMG merupakan produk gabungan dari dua kantor besar dari Belgia dan Belanda. Namun, karena pengaruh ekonomi Amerika Serikat yang sangat dominan, kantor-kantor cabang the Big Four yang berlokasi di Amerika Serikat selalu berhasil memperoleh penghasilan yang lebih besar dibanding dengan gabungan kantor-kantor cabangnya seluruh dunia.
Sebelum terjadinya skandal Enron dan beberapa skandal akuntansi lainnya, ada lima kantor akuntan terbesar yang dinamakan the Big Five.
Sejak pemisahan bisnis jasa atestasi Arthur Andersen, di Amerika
Serikat sebagian besar bergabung dengan KPMG sedangkan di luar Amerika
bergabung dengan Deloitte & Touche, Arthur Andersen keluar dari
kelompok itu. Sebelumnya, pengelompokan kantor akuntan terbesar ini
juga dikenal sebagai the Big Six dan the Big Eight.
Dunia pers Indonesia
semakin tenggelam dalam ideologi komersial, setelah ideologi kebebasan mampu
diraihnya pascalengsernya kekuasaan Orde Baru. Sayangnya, pergeseran ideologi
itu membuat fungsi media masa sebagai alat pendidikan masyarakat tidak lagi
menjadi ciri yang kuat melekat.
Kehadiran pers dalam sebuah sistem politik modern merupakan wujud dari
kedaulatan rakyat, dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan
kehidupan masyarakat yang demokratis. Melalui pers, kekosongan ruang publik yang terjadi, baik antar kelompok
masyarakat maupun antara pemerintah dan masyarakat, bisa terjembatani. Pers
sebagai instrumen komunikasi yang melibatkan manusia dalam jumlah yang besar
menjadi forum bagi berlangsungnya dialog secara terbuka antar kelompok dalam
masyarakat
Di sini pers memainkan peran sentral sebagai pemasok dan penyebar informasi
yang diperlukan untuk memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka
mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan para penyelenggara negara.
Pers yang bebas akan memainkan peran sebagai forum dialog yang demokratis,
termasuk memberikan kesempatan bagi suara yang mungkin selama ini terabaikan.
Ia juga memainkan peranan sebagai sumber informasi yang berharga, sebagai
pelengkap atau bahkan bisa pula menjadi alat utama bagi proses pendidikan,
serta sebagai alat kontrol yang efektif terhadap kinerja pengusa dan proses pembangunan.
Kebebasan pers Indonesia, sebagaimana yang dimaksud dalam Undanng-Undang Nomor
40 Tahun 1999 pers, mencakup jaminan dan perlindungan hukum serta tidak adanya
campur tangan atau paksaan dari pihak mana pun terhadap pekerjaan pers. Selain
itu, pers nasional juga tidak dikenal penyensoran, pembreidelan, atau
pelarangan penyiaran. Dengan kata lain, di bawah aturan yang baru, kebebasan
pers sebagai ekspresi dari hak asasi dan hak politik mendapat jaminan hukum. Di
bawah sistem Orde Reformasi sekarang, fungsi pers tidak seharusnya sekadar
medium penyebar informasi, hiburan, dan pendidikan, tetapi juga fungsi sebagai
kontrol sosial.
Fungsi dasar
Sayangnya, pers di negeri ini, baik media cetak maupun media elektronik, hingga
saat ini masih banyak berkutat dengan fungsi dasarnya sebagai medium penyebar
informasi, hiburan, dan pendidikan. Kedua jenis media itu memang sudah mampu
menjangkau mayoritas publik penggunanya dalam memberikan informasi. Setidaknya,
mayoritas responden merasa puas dengan kemampuan media ini dalam menyebarkan
informasi kepada masyarakat. Begitu juga dengan fungsi hiburan yang dibawa oleh
kedua media ini. Kepuasan responden terhadap aspek hiburan media massa tidak
hanya terhadap apa yang disajikan oleh elektronik, terutama televisi, tetapi
juga dari yang mereka baca dari media cetak.
Adapun dari fungsi pendidikan, tampaknya responden masih lebih percaya kepada
media cetak ketimbang media elektronik. Setidaknya, 57,2% responden merasa puas
dengan fungsi pendidikan yang mereka dapat dari media cetak. Sementara
responden yang puas dengan fungsi pendidikan yang diberikan oleh media
elektronik hanya 42,5%. Apresiasi responden terhadap media cetak dan media
elektronik itu mencerminkan tingginya kebutuhan informasi di masyarakat.
Meskipun informasi yang diperoleh dikemas dalam perspektif yang berbeda-beda,
tetapi soal aktualitas, objektifitas, dan netralitas media selalu menjadi tolok
ukur kejujuran media massa dalam mengungkapkan fakta.
Terhadap tolok ukur itu, sebagian besar (62%) responden menilai, pemberitaan
yang dilakukan oleh media massa saat ini sudah sesuai dengan fakta, sementara
33% responden malah menilai sebaliknya. Begitu juga dengan soal
proporsionalitas pemberitaan. Bagi 51,9% responden, media massa saat ini sudah
proporsional dalam memberitakan suatu peristiwa. Namun, pendapat ini ditentang
43,1% responden yang melihat media massa saat ini cenderung melebih-lebihkan
sebuah pemberitaan.
Soal keperpihakan media, lebih dari separuh bagian (53,7%) responden menilai
media massa saat ini sudah berimbang dalam memberitakan sebuah periatiwa,
sementara 42,5% responden menanggapi sebaliknya. Kendati demikian, keberhasilan
per situ tidak lantas membuat pers Indonesia bebas dari ekses negatife yang
ditimbulkan akibat kebebasan pers yang dimilikinya. Benturan idealisme pers
dengan kepentingan internal dan eksternal pers selalu mengondisikan pers
Indonesia dalam posisi yang dilematis. Inilah persoalan klasik yang selalu
melanda pers Indonesia selama ini.
Peran pers yang begitu besar dalam pembentukan opini publik membuat lembaga ini
selalu berbenturan dengan kepentingan pemerintah. Pada massa Orde Baru, sering
kali pers dipaksa mengakomodasikan kepentingan pemerintah atau terpaksa
berhadapan dengan penguasa jika bersikukuh mempertahankan idealisme kebebasannya. Namun, tampaknya dunia pers
saat ini sudah bisa menikmati kebebasannya. Setidaknya, lebih dari separuh
bagian (52,6%) responden merasakan media massa saat ini sudah bebas dari
pengaruh, terutama tekanan atau intervensi penguasa. Meskipun demikian, 43,6%
responden malah merasa pengaruh pemerintah masih cukup kuat terhadap media
massa. Berbeda dengan penguasa, pengaruh tokoh politik malah dirasakan cukup
kuat di dalam kehidupan pers saat ini. Separuh bagian responden merasakan hal
ini.
Hubungan saling mempengaruhi antara pers dan pihak yang berbeda di luar
dirinya, seperti yang terungkap dalam jajak pendapat ini, memberi penegasan
bahwa tidak ada indenpendensi absolut dalam kehidupan pers. Fenomena ini bisa
dilihat dari orientasi pers saat ini. Sebagian besar responden menilai media
massa saat ini cenderung berorientasi pada aspek komersial ketimbang idealisme
pers sebagai politik pembebasan.
Kecenderungan ini bisa dilihat dari fenomena pemberitaan yang dilakukan media
massa saat ini. Bagi media elektronik, untuk mengejar rating yang tinggi,
program acara bersifat sensasional, yang kandungan penididikannya untuk publik
relatif rendah, semakin sering ditawarkan kepada publik. Unsur pornografi,
kekerasan hingga mistik pun dipublikasikan. Sebagian besar (64,5%) responden
mengaku prihatin dengan tayangan televisi yang mengandung kekerasan.
Menurut sebagian responden begitu, penayangan adegan kekerasan di televisi pada
masa revormasi ini sudah berlebihan. Begitu juga dengan tayangan yang berbabau
pornografi sudah berlebihan. Lebih dari separuh bagian (58%) responden mengaku,
tayangan itu sudah berlebihan. Keprihatinan yang sama juga diungkapkan oleh
58,6% responden terhadap penayangan acara televisi yang berbau mistik.
Kecenderungan serupa terjadi di media cetak. Kendati tidak separah yang
ditayangkan media elektronik, publik tetap memprihatinkan pemunculan berita
berbau pornografi, kekerasan atau mistik.
Begitulah wajah kebebasan pres Indonesia saat ini. Di satu sisi keberadaannya
mencerminkan tanggung jawab sosialnya bagi masyarakat dan negara, namun disisi
lain, keberadaannya malah dikhawatirkan menghancurkan moral bangsa ini. Inilah eforia pers yang menghasilkan wajah
pers Indonesia dengan karakter beragam seperti sekarang.
Dari zaman Hindia
Belanda Hingga Zaman Revolusi
Orang tidak dapat membajangkan lagi sekarang, bagaimana sekiranja hidup kita
ini, bilamana tidak ada surat kabar. (Parada Harahap “Kedudukan Pers Di
Masjarakat” 1951)
Dr. De Haan dalam bukunya, “Oud Batavia” (G. Kolf Batavia 1923), mengungkap
secara sekilas tentang awal mula dimulainya dunia persuratkabaran di Indonesia,
bahwa sejak abad 17 di Batavia sudah terbit sejumlah koran dan surat kabar.
Dikatakannya, bahwa pada tahun 1676 di Batavia telah terbit sebuah koran
bernama Kort Bericht Eropa (berita singkat dari Eropa). Koran yang memuat
berbagai berita dari Polandia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Inggris, dan
Denmark ini, dicetak di Batavia oleh Abraham Van den Eede tahun 1676. Setelah
itu terbit pula Bataviase Nouvelles pada bulan Oktober 1744, Vendu Nieuws pada
tanggal 23 Mei 1780, sedangkan Bataviasche Koloniale Courant tercatat sebagai
surat kabar pertama yang terbit di Batavia tahun 1810.
Sejak abad 17 dunia pers di Eropa memang sudah mulai dirintis. Sekalipun masih
sangat sederhana, baik penampilan maupun mutu pemberitaannya, surat kabar dan
majalah sudah merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat di masa itu. Bahkan,
para pengusaha di masa itu telah meramalkan bahwa dunia pers di masa mendatang
merupakan lahan bisnis yang menjanjikan. Oleh karena itu, tidak heran apabila
para pengusaha persuratkabaran serta para kuli tinta asal Belanda sejak masa
awal pemerintahan VOC, sudah berani membuka usaha dalam bidang penerbitan koran
dan surat kabar di Batavia.
Walaupun demikian, tujuan mereka bukan cuma sekadar untuk memperoleh keuntungan
uang. Namun, mereka telah menyadari bahwa media masa disamping sebagai alat
penyampai berita kepada para pembacanya dan menambah pengetahuan, juga punya
peran penting dalam menyuarakan isi hati pemerintah, kelompok tertentu, dan
rakyat pada umumnya. Apalagi, orang Belanda yang selalu mengutamakan betapa
pentingnya arti dokumentasi, segala hal ihwal dan kabar berita yang terjadi di
negeri leluhurnya maupun di negeri jajahannya, selalu disimpan untuk berbagai
keperluan.
Dengan kata lain media masa dimasa itu telah dipandang sebagai alat pencatat
atau pendokumentasian segala peristiwa yang terjadi di negeri kita yang amat
perlu diketahui oleh pemerintah pusat di Nederland maupun di Nederlandsch Indie
serta orang-orang Belanda pada umumnya. Dan apabila kita membuka kembali arsip
majalah dan persuratkabaran yang terbit di Indonesia antara awal abad 20 sampai
masuknya Tentara Jepang, bisa kita diketahui bahwa betapa cermatnya orang
Belanda dalam pendokumentasian ini.
Dalam majalah Indie, Nedelandch Indie Oud en Nieuw, Kromo Blanda, Djawa,
berbagai Verslagen (Laporan) dan masih banyak lagi, telah memuat aneka berita
dari mulai politik, ekonomi, sosial, sejarah, kebudayaan, seni tradisional
(musik, seni rupa, sastra, bangunan, percandian, dan lain-lain) serta seribu
satu macam peristiwa penting lainnya yang terjadi di Indonesia.
R. M. Tirtoadisuryo pelopor kebebasan pers
Sampai akhir abad ke-19, koran yang terbit di Batavia hanya memakai bahasa
Belanda. Dan para pembacanya tentu saja masyarakat yang mengerti bahasa
tersebut. Karena surat kabar dimasa itu diatur oleh pihak Binnenland Bestuur
(penguasa dalam negeri), kabar beritanya boleh dikata kurang seru dan “kering”.
Yang diberitakan cuma hal-hal yang biasa dan ringan, dari aktivitas pemerintah
yang monoton, kehidupan para raja, dan sultan di Jawa, sampai berita ekonomi
dan kriminal.
Namun memasuki abad 20, tepatnya di tahun 1903, koran mulai menghangat.
Masalahnya soal politik dan perbedaan paham antara pemerintah dan masyarakat
mulai diberitakan. Parada Harahap, tokoh pers terkemuka, dalam bukunya
“Kedudukan Pers Dalam Masjarakat” (1951) menulis, bahwa zaman menghangatnya
koran ini, akibat dari adanya dicentralisatie wetgeving (aturan yang
dipusatkan). Akibatnya beberapa kota besar di kawasan Hindia Belanda menjadi
kota yang berpemerintahan otonom sehingga ada para petinggi pemerintah, yang
dijamin oleh hak onschenbaarheid (tidak bisa dituntut), berani mengkritik dan
mengoreksi kebijakan atasannya.
Kritik semacam itu biasanya dilontarkan pada sidang-sidang umum yang
diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah. Kritik dan koreksi ini
kemudian dimuat di berbagai surat kabar dalam ruangan Verslaag (Laporan) agar
diketahui masyarakat. Berita-berita Verslaag ini tentu saja menjadi “santapan
empuk” bagi para wartawan. Berita itu kemudian telah mereka bumbui dan
didramatisasi sedemikian rupa sehingga jadilah suatu berita sensasi yang
menggegerkan. Namun, cara membumbui berita Verslaag semacam ini, lama-kelamaan
menjadi hal biasa. Bahkan, cara-cara demikian akhirnya disukai oleh para
pengelolanya karena bisa mendatangkan keuntungan dan berita sensasi memang
disukai pembacanya.
Para petinggi pemerintah yang kena kritik juga tidak merasa jatuh martabatnya.
Bahkan, ada yang mengubah sikapnya dan membuat kebijaksanaan baru yang
menguntungkan penduduk. Keberanian menyatakan saran dan kritik ini akhirnya
menular ke masyarakat. Tidak sedikit koran yang menyajikan ruangan surat
pembaca yang menampung “curhat atau aspirasi” tentang berbagai hal dari para
pembacanya. Bahkan, setelah dibentuknya Volksraad (DPR buatan Belanda) pada
tahun 1916, kritik yang membahas soal politik mulai marak.
Dunia pers semakin menghangat ketika terbitnya “Medan Prijaji” pada tahun 1903,
sebuah surat kabar pertama yang dikelola kaum pribumi. Munculnya surat kabar
ini bisa dikatakan merupakan masa permulaan bangsa kita terjun dalam dunia pers
yang berbau politik. Pemerintah Belanda menyebutnya Inheemsche Pers (Pers
Bumiputra). Pemimpin redaksinya yakni R. M. Tirtoadisuryo yang dijuluki Nestor
Jurnalistik ini menyadari bahwa surat kabar adalah alat penting untuk
menyuarakan aspirasi masyarakat. Dia boleh dikata merupakan bangsa kita yang
memelopori kebebasan
Pers kaum pribumi
Sikapnya ini telah memengaruhi surat kabar bangsa pribumi yang terbit sesudah
itu. Hal ini terbukti dari keberanian dia menulis kalimat yang tertera di bawah
judul koran tersebut, Orgaan bagi bangsa jang terperintah di Hindia Olanda tempat
membuka suaranja. Kata terperintah di atas konon telah membuka mata masyarakat,
bahwa bangsa pribumi adalah bangsa yang dijajah. Boleh jadi Tuan Tirto
terinspirasi oleh kebebasan berbicara para pembesar pemerintah tersebut di
atas. Rupanya dia berpendapat, bahwa yang bebas buka suara bukan beliau-beliau
saja, namun juga rakyat jelata alias kaum pribumi.
Hadirnya Medan Prijaji telah disambut hangat oleh bangsa kita, terutama kaum
pergerakan yang mendambakan kebebasan mengeluarkan pendapat. Buktinya tidak
lama kemudian Tjokroaminoto dari “Sarikat Islam” telah menerbitkan harian
Oetoesan Hindia. Nama Samaun (golongan kiri) muncul dengan korannya yang
namanya cukup revolusioner yakni Api, Halilintar dan Nyala. Suwardi
Suryaningrat alias Ki Hajar Dewantara juga telah mengeluarkan koran dengan nama
yang tidak kalah galaknya, yakni Guntur Bergerak dan Hindia Bergerak. Sementara
itu di Padangsidempuan, Parada Harahap membuat harian Benih Merdeka dan Sinar
Merdeka pada tahun 1918 dan 1922. Dan, Bung Karno pun tidak ketinggalan pula
telah memimpin harian Suara Rakyat Indonesia dan Sinar Merdeka di tahun 1926.
Tercatat pula nama harian Sinar Hindia yang kemudian diganti menjadi Sinar
Indonesia.
Pers pasca kemerdekaan
Beberapa hari setelah teks proklamasi dibacakan Bung Karno, dari kota sampai ke
pelosok telah terjadi perebutan kekuasaan dalam berbagai bidang, termasuk pers.
Yang direbut terutama adalah peralatan percetakan. Perebutan kekuasan semacam
ini telah terjadi di perusahaan koran milik Jepang, yakni Soeara Asia
(Surabaya), Tjahaja (Bandung) dan Sinar Baroe (Semarang). Dan pada tanggal 19
Agustus 2605 (tahun Jepang) koran-koran tersebut telah terbit dengan
mengutamakan berita sekitar Indonesia Merdeka. Dalam koran-koran Siaran
Istimewa itu telah dimuat secara mencolok teks proklamasi. Kemudian beberapa
berita penting seperti "Maklumat Kepada Seluruh Rakyat Indonesia",
"Republik Indonesia Sudah Berdiri", "Pernyataan Indonesia
Merdeka", "Kata Pembukaan Undang-Undang Dasar", dan lagu
"Indonesia Raya".
Di bulan September sampai akhir tahun 1945, kondisi pers RI semakin kuat, yang
ditandai oleh mulai beredarnya Soeara Merdeka (Bandung) dan Berita Indonesia
(Jakarta), Merdeka, Independent, Indonesian News Bulletin, Warta Indonesia, dan
The Voice of Free Indonesia. Dimasa itulah koran dipakai alat untuk
mempropagandakan kemerdekaan Indonesia. Sekalipun masih mendapat ancaman dari
tentara Jepang, namun dengan penuh keberanian mereka tetap menjalankan
tugasnya. Dalam masa klas pertama tahun 1947, pers Indonesia terbagi dua.
Golongan pertama tetap bertugas di kota yang diduduki Belanda. Dan golongan
kedua telah mengungsi ke pedalaman yang dikuasai RI. Sekalipun aktif di wilayah
musuh, yang selalu dibayangi ancaman pemberedelan dan bersaing dengan koran
Belanda, golongan pertama tetap menerbitkan koran yang berhaluan Republikein.
Yang terkenal di masa itu antara lain Merdeka, Waspada, dan Mimbar Umum.
Demikian pula yang bergerilya ke pedalaman, dengan peralatan dan bahan
seadanya, koran mereka senantiasa menjaga agar jiwa revolusi tetap menyala. Di
masa itu telah beredar koran kaum gerilya, yakni Suara Rakjat, Api Rakjat,
Patriot, Penghela Rakjat, dan Menara. Koran-koran ini dicetak di atas kertas
merang atau stensil dengan perwajahan yang sangat sederhana.
Pemberedelan pertama
Kondisi pers kita sesudah proklamasi, memang jauh berbeda dibanding dimasa
penjajahan Belanda dan Jepang. Di masa itu orang enggan membaca koran, karena
beritanya selalu untuk kepentingan penguasa. Sedang pada masa kemerdekaan,
koran apa saja selalu menjadi rebutan masyarakat. Sehari setelah beberapa koran
mengabarkan berita tentang pembacaan teks proklamasi, maka hari-hari berikutnya
masyarakat mulai memburunya. Mereka tampaknya tidak mau ketinggalan mengikuti
berita perkembangan negaranya yang baru merdeka itu. Minat baca semakin
meningkat dan orang mulai sadar akan kebutuhannya terhadap media massa. Suasana
seperti ini tentunya berdampak positif bagi para pengelola media masa di masa
itu. Usaha penerbitan koran pun mulai marak kembali, yang konon diramaikan oleh
irama gemercaknya suara alat cetak intertype atau mesin roneo. Sementara itu
para kuli tinta yang sibuk kian kemari memburu berita, semakin banyak
jumlahnya. Untuk menertibkan dan mempersatukan mereka, pada tahun 1946 atas
inisiatif para wartawan telah dilangsungkan kongres di Solo. Dalam kongres itu
telah dibentuk persatuan wartawan dan Mr. Sumanang, ditunjuk sebagai ketuanya.
Tercatat beberapa peristiwa penting dalam sejarah pers di masa revolusi yakni
di tahun yang sama telah didirikan Sari Pers di Jakarta oleh Pak Sastro dan
kantor berita Antara dibuka kembali, setelah selama tiga tahun dibekukan
Jepang. Kantor Sari Pers setiap hari mencetak ratusan koran stensilan yang
memuat berbagai berita penting dari seluruh tanah air.
Dari hari ke hari berita di media massa silih berganti, dari pertempuran dan
perundingan, sampai pembangunan serta kabar berita yang penuh suka dan duka.
Seperti berita di tahun 1945. Indonesia Merdeka telah disambut gembira, namun
dibulan November muncul berita duka, yakni tentara Inggris telah membantai
ribuan rakyat dan para pejuang Indonesia serta membumihanguskan kota Surabaya.
Di tahun 1946 rakyat Indonesia telah memperingati hari proklamasi dengan sangat
meriah sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 17 Februari, ketika Indonesia
Merdeka baru berumur setengah tahun dan tanggal 17 Agustus. Tahun 1946 ditutup
dengan munculnya berita musibah yang memenuhi halaman-halaman koran, yakni
pembunuhan 40.000 rakyat Sulsel oleh Gerombolan Westerling pada tanggal 11
Desember. Tindakan kejam ini dilakukan pihak Belanda untuk melancarkan jalan
menuju terbentuknya negara boneka Indonesia Timur.
Memasuki tahun 1948 situasi dan kondisi negara RI memang mulai diwarnai oleh
suasana perpecahan. Di masa itu semakin terasa ada dua golongan yang saling
bertentangan yakni golongan kanan (Front Nasional) dan golongan ekstrem kiri
(komunis) yang disebut FDR (Front Demokrasi Rakyat). Puncak konflik ini
ditandai oleh meletusnya pemberontakan Peristiwa Madiun yang didalangi oleh PKI
Muso. Peristiwa ini sempat mengguncang pemerintah. Betapa tidak, sementara
rakyat kita sedang sibuk menghadapi agresi Belanda, tiba-tiba PKI menusuk dari
belakang. Pidato Presiden Soekarno yang berbunyi: "Pilih Soekarno-Hatta
atau Muso dengan PKI-nya" sempat menjadi berita utama dalam setiap koran.
Di masa penuh konflik inilah untuk pertama kalinya terjadi pemberedelan koran
dalam sejarah pers RI. Tercatat beberapa koran dari pihak FDR seperti Patriot,
Buruh, dan Suara Ibu Kota telah dibreidel pemerintah. Sebaliknya, pihak FDR
membalas dengan membungkam koran Api Rakjat yang menyuarakan kepentingan Front
Nasional. Sementara itu pihak militer pun telah memberedel Suara Rakjat dengan
alasan terlalu banyak mengeritik pihaknya.
Pers dan pemerintah
Pada tahun 1946, pihak pemerintah mulai merintis hubungan dengan pers. Di masa
itu telah disusun peraturan yang tercantum dalam Dewan Pertahanan Negara Nomor
11 Tahun 1946 yang mengatur soal percetakan, pengumuman, dan penerbitan.
Kemudian diadakan juga beberapa perubahan aturan yang tercantum dalam Wetboek
van Strafrecht (UU bikinan Belanda), seperti drukpersreglement tahun 1856,
persbreidel ordonnantie 1931 yang mengatur tentang kejahatan dari pers,
penghinaan, hasutan, pemberitaan bohong dan sebagainya. Namun upaya ini
pelaksanaannya tertunda karena invasi dari pihak Belanda. Barulah setelah
Indonesia memperoleh kedaulatannya di tahun 1949, pembenahan dalam bidang pers
dilanjutkan kembali.
Di saat itu telah terjadi peristiwa bersatunya kembali golongan insan pers yang
bergerak di kota yang dikuasai Belanda dengan golongan yang bergerak di daerah
gerilya. Hubungan itu meliputi soal perundang-undangan, kebijaksanaan
pemerintah terhadap kepentingan pers dalam hal aspek sosial ekonomi maupun
aspek politisnya.
Dalam UUD pasal 19 contohnya, telah dicantumkan kalimat, setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat. Pelaksanaan UUD pasal 19
tersebut telah diusulkan dalam sidang Komite Nasional Pusat Pleno VI Yogya
tanggal 7 Desember 1949 yang intinya, Pemerintah RI agar memperjuangkan
pelaksanaan kebebasan pers yang mencakup memberi perlindungan kepada pers
nasional, memberi fasilitas yang dibutuhkan perusahaan surat kabar, dan
mengakui kantor berita Antara sebagai kantor berita nasional yang patut
memperoleh fasilitas dan perlindungan.
Usulan di atas kemudian dijawab. Pemerintah RI sudah mulai merencanakan segala
peraturan mengenai pers dan berupaya sekerasnya untuk melaksanakan hak asasi
demokrasi. Hubungan antara pemerintah dan pers lebih dipererat dengan cara
membentuk Panitia Pers pada tanggal 15 Maret 1950, penambahan halaman koran,
persediaan kertas dan bahan-bahan yang diperlukan, tanpa ada ikatan apapun yang
mengurangi kemerdekaan pers. Untuk meningkatkan nilai dan mutu jurnalistik,
maka para wartawan diberi kesempatan untuk memperdalam ilmunya. Dan diupayakan
pula agar kedudukan kantor berita Antara lebih terasa sebagai mitra dari para
pengelola surat kabar.
Upaya di atas telah memungkinkan terciptanya iklim pers yang tertib dan
menguntungkan semua pihak. Jumlah perusahaan koran pun dari tahun ke tahun
semakin meningkat. Buktinya dalam kurun waktu empat tahun sesudah 1949, jumlah
surat kabar berbahasa Indonesia, Belanda, dan Cina naik, dari 70 menjadi 101
buah. Sekalipun demikian bukan berarti mutu jurnalistiknya ikut meningkat.
Untuk itu, Ruslan Abdulgani dalam tulisannya "Pers Nasional dan Funksi
Sosialnya" telah menulis sebagai berikut, "Mempertinggi mutu
journalistiek pada umumnja harus diartikan mempertinggi kwaliteit apa jang
ditulis: hal ini dapat ditjapai bila wartawan berkesempatan tjukup
memperlengkapi dirinja dengan pengetahuan tentang keadaan jang hendak ditulis,
dan pelbagai ilmu pengetahuan seperti ilmu politik, sociologie, ekomomi,
psychologie, sedjarah dan ketatanegaraan".
Selanjutnya, pada jaman pendudukan Jepang., untuk wilayah Jawa dan Madura
diterapkan Undang-undang No.16 yang memberlakukan sistem lisensi dan sensor
preventif. Setiap penerbitan cetak harus memiliki ijin terbit serta melarang
penerbitan yang dinilai memusuhi Jepang. Aturan itu masih diperkuat lagi dengan
menempatkan shidooin (penasehat) dalam staf redaksi setiap surat kabar. Tugas
“penasehat” ini sesungguhnya adalah mengontrol dan menyensor, bahkan adakalanya
menulis artikel-artikel dengan memakai nama para anggota redaksi.
Sejumlah aturan yang diterapkan pada era penjajahan itu ternyata tetap
dipelihara
oleh pemerintahan Republik Indonesia, setelah memproklamasikan kemerdekaan.
Misalnya ketentuan yang tertuang dalam Persbreidel Ordonnantie, terus dipakai
dan secara formal baru diganti pada 1954. Mengikuti perkembangan politik, pada
14 September 1956, Kepala Staf Angkatan Darat, selaku Penguasa Militer,
mengeluarkan peraturan No. PKM/001/0/1956. Pasal 1 peraturan ini menegaskan
larangan untuk mencetak, menerbitkan dan menyebarkan serta memiliki tulisan,
gambar, klise atau lukisan yang memuat atau mengandung kecaman atau penghinaan
terhadap presiden dan wakil presiden. Larangan itu juga berlaku bagi tulisan
dan gambar yang dinilai mengandung perenyataan permusuhan, kebencian atau
penghinaan. Ketentuan yang sangat mirip dengan Haatzaai
Artikelen ini, kemudian dicabut setelah diprotes kalangan pers. Mengikuti
penerapan situasi darurat perang (SOB), Penguasa Militer Daerah Jakarta Raya
mengeluarkan ketentuan ijin terbit pada 1 Oktober 1958. Pembredelan pers di era
Soekarno banyak terjadi setelah pemberlakuan SOB, 14 Maret 1957, termasuk
penahanan sejumlah wartawan. Aturan soal ijin terbit bagi harian dan majalah
kemudian dipertegas dengan Penpres No.6/1963. Selain Surat Ijin terbit, setelah
meletus Peristiwa Gerakan 30 september 1965, berlaku pula Surat Ijin Cetak
(SIC) yang dikeluarkan oleh Pelaksana
Khusus (Laksus) Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban Daerah
(Kopkamtibda). Pers Indonesia saat itu dikepung dengan ketentuan SIT, SIC,
serta ada lagi: Surat Ijin Pembagian Kertas (SIPK), kertas tidak akan diberikan
kepada media yang dinilai tidak patuh.
Era Orde Baru: Bredel Enggan Berlalu
Aturan yang menindas pers itu terus dilestarikan pada era Soeharto, represi
sudah dijalankan bahkan sejak pada awal era Orde Baru—orde yang menjanjikan
keterbukaan. Sejumlah Koran menjadi korban, antara lain majalah Sendi terjerat
delik pers, pada 1972, karena memuat tulisan yang dianggap menghina Kepala
Negara dan keluarga. Surat ijin terbit Sendi dicabut, pemimpin redaksi-nya
dituntut di pengadilan. Setahun kemudian, 1973, Sinar Harapan, dilarang terbit
seminggu karena dianggap membocorkan rahasia negara akibat menyiarkan Rencana
Anggaran Belanja yang belum dibicarakan di parlemen (dalam Soebagijo I.N,
Sejarah Pers Indonesia, Jakarta: Dewan Pers, 1977, hal.
181)
Pada 1974, setelah meledak Persitiwa Malari, sebanyak 12 penerbitan pers
dibredel, melalui pencabutan Surat Ijin Terbit (SIT). Pers dituduh telah
“menjurus ke arah usaha-usaha melemahkan sendi-sendi kehidupan nasional, dengan
mengobarkan isu-isu seperti modal asing, korupsi, dwi fungsi, kebobrokan aparat
pemerintah, pertarungan tingkat tinggi; merusak kepercayaan masyarakat pada
kepemimpinan nasional; menghasut rakyat untuk bergerak mengganggu ketertiban
dan keamanan negara; menciptakan peluang untuk mematangkan situasi yang
menjurus pada perbuatan makar.” Pencabutan SIT ini dipertegas dengan pencabutan
Surat Ijin Cetak (SIC) yang
dikeluarkan oleh Laksus Kopkamtib Jaya
Pemberangusan terhadap pers kembali terjadi pada 1978, berkaitan dengan
maraknya aksi mahasiswa menentang pencalonan Soeharto sebagai presiden.
Sebanyak tujuh surat kabar di Jakarta (Kompas, Sinar Harapan, Merdeka, Pelita,
The Indonesian Times, Sinar Pagi dan Pos Sore) dibekukan penerbitannya untuk
sementara waktu hanya melalui telepon, kepada pemimpin nasional (Soeharto).
Kisah pembredelan di era Soeharto terus berlanjut. Era 1980-an meminta korban
antara lain: pada 1982 majalah Tempo ditutup untuk sementara waktu, ketika
menulis peristiwa kerusuhan kampanye pemilu di Lapangan Banteng. Koran Jurnal
Ekuin, dilarang terbit pada Maret 1983 oleh Kopkamtib akibat menyiarkan berita
penurunan patokan harga ekspor minyak Indonesia yang merupakan informasi off
the record. Korban berikutnya adalah majalah Expo (Januari 1984) setelah memuat
serial tulisan mengenai Seratus Milyader Indonesia. Tulisan tersebut dinilai
telah “melakukan penyimpangan terhadap ketentuan perundangan yang mengatur
manajemen penerbitan pers”.
Dua bulan kemudian giliran majalah Topik akibat menulis editorial Mencari
Golongan Miskin (Topik, 14 Februari 1984) dan menurunkan wawancara imajiner
dengan Presiden Soeharto berjudul Eben menemui Pak Harto. Tulisan pertama
dinilai “cenderung beraliran ekstrim kiri dan ingin mengobarkan pertentang
kelas”, sedangkan tulisan kedua dianggap “bernada sinis, insinuatif dan tidak
mencerminkan pers bebas dan bertanggungjawab.” Bulan Mei 1984, majalah Fokus
dilarang terbit dan dicabut SIT-nya setelah menurunkan tulisan yang dianggap
dapat mempertajam prasangka sosial.
Berikutnya, pada 9 Oktober 1986, koran Sinar Harapan dilarang terbit Deretan
pembredelanitu terus berlanjut dengan korban koran Prioritas, tabloid Monitor,
majalah Senang, hingga pada 21 Juni 1994 ketika pemerintah membunuh Tempo,
Editor
dan Detik
Pers Pancasila: Produk Asli Indonesia
Pada era Orde Baru, pemerintahan Soeharto secara cerdik berhasil merumuskan
sistem pers baru yang “orisinil” yakni Pers Pancasila, satu labelisasi gaya
Indonesia dari konsep development journalism (atau dalam kategori Siebert,
Peterson, dan Schramm termasuk dalam jenis social responsibility pers). Konsep
“Pers Pembangunan” atau “Pers Pancasila” (sering didefinisikan sebagai bukan
pers liberal juga bukan pers komunis) secara resmi dirumuskan pertama kali
dalam Sidang Pleno Dewan Pers ke-25 di Solo pada pertengahan 1980-an.
Rumusan tersebut berbunyi: Pers Pembangunan adalah Pers Pancasila , dalam arti
pers yang orientasi sikap dan tingkah lakunya berdasar nilai-nilai Pancasila
dan UUD 45. Pers Pembangunan adalah Pers Pancasila, dalam arti mengamalkan
Pancasila dan UUD 45 dalam pembangunan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, bernegara, termasuk pembangunan pers itu sendiri. Hakekat Pers
Pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggungjawab
dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan obyektif,
penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif. Melalui hakekat
dan fungsi itu Pers Pancasila mengembangkan suasana saling percaya menuju
masyarakat terbuka yang demokratis dan bertanggungjawab.
Istilah Pers Pancasila merupakan cerminan keinginan politik yang kuat dan
ideologisasi korporatis saat itu yang menghendaki pers sebagai alat pemerintah.
Akibatnya fungsi pers sebagai “penyebar informasi yang benar dan obyektif,
penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif”—seperti
didefinisikan dalam Pers Pancasila, tidak bias terwujud. Pers Indonesia periode
akhir 1970-an hingga 1998 semata-mata menjadi corong (mouthpiece) pemerintah,
kehilangan independensi dan fungsi kontrolnya.
Berbagai pembatasan yang dibuat rezim Soeharto membuat wartawan tak bebas
menulis. Pada era ini lah muncul apa yang disebut—secara sinis—sebagai “budaya
telepon”. Peringatan melalui telepon ini bias dilakukan oleh siapa saja di
kalangan aparat pemerintah, untuk mencegah media menulis laporan tertentu yang
tidak disukai pemerintah. Selain itu pada pertengahan 1980-an juga mulai lazim
kebiasaan pejabat militer dan pemerintah berkunjung ke kantor redaksi media cetak
untuk memberikan “informasi penting” dan ketentuan tak tertulis apa yang boleh
dan tidak boleh ditulis. Berbagai bentuk sensorsip ini mendorong pengelola
media menggunakan gaya bahasa eufimistik untuk menghindarkan teguran dan
pembredelan. Lebih jauh lagi pers Indonesia semakin pintar untuk melakukan
swa-sensor (self censorship). Akibatnya sebagian besar media cetak saat itu
bisa dikatakan menjadi corong pemerintah. Apapun yang dikatakan pejabat tinggi
pemerintah dan militer akan dicetak dan dijadikan laporan utama (headline) oleh
pers.
Pers dan wartawan yang tidak bebas, ikut mengajarkan rasa takut terhadap
kebebasan pada masyarakat. Atau setidaknya mereka bersikap masa bodoh, sejauh
keuntungan ekonomi masih diperoleh. Di era rezim Soeharto, sejak pertengahan
1980-an, pers Indonesia mulai mencicipi buah keuntungan era pers industri.
Dalam pers industri, bisnis informasi ternyata menjanjikan keuntungan besar,
dan tingkat kesejahteraan wartawan menjadi semakin baik. Namun keuntungan
finansial itu berbanding terbalik dengan kepedulian sosial yang makin menumpul.
Peningkatan oplah dan perolehan iklan menjadi tujuan. Akibatnya yang menjadi
prioritas pers Indonesia—didukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi adalah
perolehan keuntungan, bukan kualitas berita.
Konsentrasi untuk mendapat keuntungan besar dan kesejahteraan materi dari
bisnis pers menjadi semacam eskapisme bagi wartawan. Karena dalam situasi
represif, sulit bagi wartawan untuk bisa mengeksplorasi kemampuan
jurnalistiknya. Apalagi dengan adanya “hantu” pencabutan lisensi Surat Izin
Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Izin SIUPP benar-benar seperti nyawa bagi pers,
dan pemerintah adalah malaikat yang siap mencabut nyawa itu setiap waktu.
Pencabutan SIUPP menjadi momok yang menakutkan bagi pers.
Terlebih-lebih saat itu sangat sulit untuk memperoleh SIUPP. Kriteria untuk
mendapat SIUPP tidak jelas, dan menjadi rahasia umum, kalangan yang dekat
dengan kekuasaan saja lah yang bisa mendapat SIUPP baru. Sehingga muncul dugaan
SIUPP sengaja dijadikan alat untuk menyeleksi kepemilikan pers. Selain itu,
ketika pemerintah (Departemen Penerangan), pada akhir 1980an, memutuskan untuk
tidak lagi menerbitkan SIUPP baru, selembar kertas perizinan itu nilainya
menjadi amat mahal untuk diperjualbelikan. Melalui sistem lisensi ini lah
negara (pemerintah) menguasai “ruang publik”, bukan saja media massa harus
mendapat ijin agar terbit, rapat-rapat dan pertemuan publik (lebih dari lima
orang) juga harus mendapat ijin.
Ruang publik tersebut adalah “wilayah” yang bebas dari kontrol negara dan
modal. Setiap anggota masyarakat dapat saling berinteraksi, belajar dan
berdebat tentang masalah-masalah publik tanpa perlu risau adanya campur tangan
penguasa (politik dan ekonomi). Dan media massa merupakan salah satu ruang
publik yang paling efektif untuk sarana itu. Namun, di Indonesia, ruang publik
(media) telah dikuasai negara, akibatnya dalam praktek jurnalisme di Indonesia,
para wartawan lebih menempatkan ucapan pejabat, jenderal dan tokoh bisnis.
Selain karena demi keamanan kelanjutan penerbitan, juga berangsur-angsur muncul
anggapan bahwa ucapan pejabat pemerintah memberikan legitimasi yang kuat
terhadap berita.
Praktek jurnalisme semacam itu (news talking) selain aman juga lebih mudah
dilakukan oleh para wartawan—juga menguntungkan bagi perusahaan pers, karena
meminimalisir biaya yang harus dikeluarkan dalam proses peliputan berita.
Sebaliknya, praktek news talking memberikan peluang besar bagi para politisi
(dan pengamat) untuk memanipulasi berita. Akibat lebih jauh dari praktek jurnalisme
ini adalah trend menonjolnya peran hubungan masyarakat (Humas) kantor
pemerintah dan perusahaan swasta yang siap menyediakan “segala informasi” untuk
membantu kerja wartawan.
Dengan maraknya “jurnalisme humas”, menyebabkan masyarakat semakin sulit memperoleh
informasi yang benar tentang berbagai persoalan. Satu penelitian yang diadakan
oleh Rizal Mallarangeng pada awal 1990 terhadap dua harian berpengaruh di
Indonesia (Kompas dan Suara Karya) memperlihatkan besarnya ketergantungan dua
media tersebut terhadap narasumber pejabat pemerintah atau birokrat. Sekitar
89,1 % berita Suara Karya dan 69,1 % berita bersumber dari pernyataan birokrat
dan pejabat. Sedangkan menyangkut orientasi pemberitaan, sekitar 86,6% berita
Suara Karya dan 78.9% berita di Kompas berisi dukungan terhadap kebijakan
pemerintah.
Menentang Tirani: Mencari Alternatif
Pada era Soeharto terdapat tiga faktor utama penghambat kebebasan pers dan arus
informasi: adanya sistem perizinan terhadap pers (SIUPP), adanya wadah tunggal
organisasi pers dan wartawan, serta praktek intimidasi dan sensor terhadap
pers. Faktor-faktor itu lah yang telah berhasil menghambat arus informasi dan
memandulkan potensi pers untuk menjadi lembaga kontrol.
Wartawan Indonesia, selama 52 tahun, sejak Republik Indonesia berdiri, cuma
mengenal satu organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Organisasi ini setiap kali terperangkap dalam korporatisme negara. Negara
mengkooptasi PWI dan menggunakannya sebagai operator untuk merepresi dan
mengintimidasi pers. Praktis, wartawan Indonesia tidak memiliki organisasi yang
bisa mewakili dalam memperjuangkan hak, melindungi dan meningkatkan profesinya.
Sebaliknya, wartawan justru dikontrol dan dilumpuhkan secara sistematis oleh
PWI. Pemerintahan Soeharto telah menciptakan mekanisme kontrol efektif terhadap
pers melalui tekanan untuk self cencorship, peringatan, teguran dan
pembredelan. Namun kontrol yang paling efektif justru dilakukan oleh orang pers
sendiri, melalui Dewan Pers serta PWI. Pengurus dua organisasi ini dengan sadar
memfungsikan diri sebagai operator pemerintah dalam menekan pers.
Pada akhirnya tekanan memunculkan perlawanan, pemicunya justru pembredelan tiga
media terkemuka Tempo, Detik, dan Editor, pada 21 Juni 1994. Berbeda dari
berbagai pembredelan pers yang sering terjadi di Indonesia, penutupan tiga
media itu, di luar dugaan, memunculkan reaksi perlawanan masyarakat. Ratusan
wartawan bergabung dengan mahasiswa dan aktivis NGO melakukan demonstrasi pada
hari-hari setelah pembredelan.
Khusus di kalangan wartawan, reaksi keras ditujukan kepada PWI. Sebagai
satu-satunya organisasi wartawan yang ada, PWI tidak memrotes pembredelan itu,
sebaliknya malah “bisa memahami” sikap yang diambil rezim Soeharto. Bukan
rahasia lagi, PWI merupakan kepanjangan birokrasi Departemen Penerangan.
Sehingga, bukannya membela kepentingan, hak-hak dan aspirasi wartawan, PWI
justru menjadi mesin teror bagi wartawan. Kalangan wartawan muda yang tidak
puas atas sikap PWI ini pada 7 Agustus 1994 mendeklarasikan terbentuknya AJI
sebagai wujud sikap “menolak wadah tunggal wartawan” dan sebagai organisasi
alternatif bagi wartawan.
Berdirinya AJI segera mengguncangkan hegemoni PWI, ini terbukti Departemen
Penerangan dan PWI dengan sengit mencoba meniadakan kehadiran AJI. PWI memecat
13 anggotanya yang terlibat di AJI serta meminta perusahaan pers tidak
mempekerjakan wartawan AJI. Belasan wartawan AJI disingkirkan dari kerja
kewartawanan atau diminta mengundurkan diri. Pemimpin redaksi yang dianggap
tidak sejalan dengan garis pemerintah serta merta bisa dicabut rekomendasinya
dan hilang haknya sebagai pemimpin redaksi. “Pokoknya orang AJI tidak boleh
jadi wartawan, mereka boleh kerja di perusahaan pers sebagai tukang sapu,”
demikian ancam seorang pengurus PWI ketika mengintimidasi pemimpin redaksi
D&R yang diketahui mempekerjakan orang AJI.
Kelahiran AJI memang dipacu oleh pembredelan Juni 1994. Namun embrionya dimulai
ketika wartawan muda di sejumlah kota mendirikan forum-forum diskusi wartawan.
Mereka adalah Forum Wartawan Independen di Bandung, Forum Diskusi Wartawan
Yogyakarta, Pers Club di Surabaya, dan Solidaritas Jurnalis Independen di
Jakarta. Forum-forum wartawan yang berdiri awal 1990 an ini bersifat cair dan
informal, karena untuk mendirikan organisasi formal wartawan di luar PWI, saat
itu, hampir mustahil. Forum-forum diskusi wartawan semacam itu menjadi oase
bagi kesumpekan wartawan yang menyadari mereka tak memiliki organisasi yang
bisa menyuarakan aspirasi mereka.
Kecenderungan Rezim Soeharto mengkooptasi dan cuma mengakui satu organisasi
bagi setiap sektor organisasi masyarakat, mulai mendapat perlawanan. Berdirinya
organisasi alternatif untuk menolak ketentuan pemerintah juga terjadi sektor
lain. Di kalangan buruh, pada 1992, berdiri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia
(SBSI) sebagai tandingan terhadap Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
milik pemerintah. Untuk menandingi Dharma Wanita, telah muncul sejumlah
kelompok NGO perempuan. Di kalangan mahasiswa, dibentuk berbagai “komite”atau
“kelompok solidaritas” untuk menandingi organisasi kemahasiswaan yang diakui
pemerintah.
Berbagai kelompok alternatif itu menggalang jaringan oposisi. Mencoba tampil di
lingkup politik mengambil alih fungsi partai politik dan parlemen yang telah
bungkam lembaga eksekutif. AJI membangun jaringan di kalangan wartawan muda di
berbagai daerah, juga melakukan training dan pelatihan kepada aktivis pers
mahasiswa, serta mengorganisir aksi.
Selain menjadi organisasi alternatif, AJI juga menerbitkan media alternatif
tanpa SIUPP, Independen, sebagai sikap menolak politik perizinan. Selain
Independen terdapat media yang aktif menyebarkan informasi alternative seperti
yang diterbitkan Pijar Indonesia, Kabar dari Pijar, media-media kampus serta
bulletin terbitan NGO. Berbagi media tanpa SIUPP itu menjadi alternatif bagi
pembaca yang tidak puas dengan isi berita media mainstream. Semula Independen
diterbitkan sebagai newsletter bagi anggota AJI, dengan berita mengenai seputar
pers. Pada perkembangannya Independen juga menyediakan ruang untuk
berita-berita umum, khususnya untuk fakta-fakta yang tidak bisa disiarkan oleh
pers mainstream. Independen menampung berita-berita hasil reportase wartawan
AJI, yang tidak mungkin dicetak oleh pers mainstream.
Salah satu laporan investigatif Independen yang banyak mendapat reaksi adalah
edisi nomor 10, terbit menjelang Hari Pers Nasional, Februari 1995. Dalam edisi
itu, Independen mengungkap kepemilikan saham-saham Menteri Penerangan (saat
itu) Harmoko dan keluarganya di beberapa media massa. Bagi kalangan pers, kabar
Menteri Penerangan Harmoko memiliki saham di berbagai perusahaan pers, sudah
banyak diperbincangkan, meskipun bisik-bisik.
Hantaman Krisis: Pers Menggeliat
Pers Indonesia semakin kehilangan nyali pasca pembredelan Tempo, Detik dan
Editor. Khususnya periode setelah terjadi huru-hara Peristiwa penyerbuan kantor
PDI, 27 Juli 1996 sampai dengan Pemilu 1997. Pers mainstream cuma berharap agar
tetap selamat di hadapan kekuasaan yang gampang marah, akibat konfigurasi
politik yang bergeser, sambil mengais keuntungan dari peluang pertumbuhan
ekonomi yang menjanjikan.
Pers mainstream yang “mati suri” selama tiga tahun (1994-1997), mulai
menggeliat bangun pada awal 1998. Badai krisis moneter yang ikut melanda
Indonesia pada akhir 1997 mempengaruhi kinerja pers. Banyak pers yang terancam
bangkrut akibat nilai rupiah yang terjun bebas, mengakibatkan ongkos produksi
harga kertas dan tinta mengangkasa. Manajemen penerbitan pers menerapkan
penghematan total: jumlah halaman koran dikurangi, gaji wartawan dipangkas
sampai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi wartawan.
Dalam kondisi sulit akibat krisis moneter ini Pers Indonesia semakin ditekan.
Ramainya aksi demonstrasi mahasiswa menuntut reformasi, yang kemudian menjadi
berita di berbagai media, memicu tuduhan pemerintah bahwa Pers Indonesia tidak
proporsional dalam memberikan gambaran sesungguhnya tentang situasi akhir-akhir
ini. Intimidasi terhadap pers pada awal 1998 langsung disuarakan oleh Presiden
Soeharto.
Bulan Januari 1998, Soeharto menuduh pemberitaan pers sebagai penyebab
kepanikan masyarakat yang menyerbu toko dan supermarket untuk memborong bahan
kebutuhan pokok (panic buying). Bulan Februari, seusai penandatanganan nota
kesepakatan dengan International Monetary Fund (IMF), Soeharto menuduh pers
Indonesia telah memanas-manasi situasi berkaitan dengan krisis moneter yang
sedang terjadi dan menyebabkan rupiah semakin turun. Pernyataan itu ditegaskan
lagi dalam sambutan pidato pertanggungjawaban presiden di depan Sidang Umum
MPR, Maret 1998. Berbagai tekanan kepada pers itu tidak berujung pada
pembredelan, mengingat pemerintahan Soeharto mulai goyah legitimasinya.
Namun rezim yang mulai sekarat itu masih mencoba menggertak pers dengan kasus
sampul Soeharto sebagai “Raja Sekop” di majalah D&R, awal Maret 1998.
Menteri Penerangan Hartono bermaksud menuntut D&R ke pengadilan karena
melakukan penghinaan terhadap kepala negara, melecehkan konstitusi dan
menurunkan martabat bangsa. Namun sebelum pengadilan berlangsung, D&R sudah
terlebih dulu divonis. PWI menskorsing pemimpin redaksi D&R selama dua
tahun. Kasus D&R ini kemudian mengambang dan tidak ada penyelesaiannya.
Berkah Internet: Pertarungan di Alam Maya
Sejak 1995, Internet memainkan peran penting dalam penyebaran informasi di
kalangan aktivis dan pengakses internet. Demam internet di Indonesia
dijangkitkan oleh kehadiran Apakabar, mailing-list yang dikelola oleh John
McDougall dari Amerika. Melalui Apakabar berbagai pandangan disebarkan, dari
yang paling radikal hingga puritan, dari aktivis pro-demokrasi sampai aparat
intel-militer. Selain berisi polemik berbagai pendapat dan pandangan, Apakabar
juga menyebarkan informasi dari media massa, dalam dan luar negeri, yang
berkaitan dengan situasi terbaru di Indonesia.
Sukses Apakabar ini kemudian diikuti munculnya berbagai situs internet dan
mailing-list yang dikelola para aktivis di Indonesia. Para wartawan eks-Tempo
mengelola Tempo Interaktif, diikuti sejumlah mailing list seperti SiaR, KDPnet,
AJInews, X-pos, Demidemokrasi, Indo-News.com, dll. Informasi yang disebarkan
melalui internet mampu memuaskan masyarakat yang haus informasi, materi dari
internet seringkali di down-load dan difotokopi sehingga bisa dibaca oleh
mereka yang tidak memiliki akses ke internet.
Selain itu, sensor yang menjadi kebiasaan rezim Soeharto, dengan mem-black out
halaman koran atau majalah asing yang memuat tentang Indonesia, tidak bisa
diterapkan di internet. Materi yang paling banyak beredar di internet adalah
menyangkut kekayaan Soeharto dan praktek KKN rezim Orde Baru, disamping diskusi
tentang demokrasi, hak asasi manusia serta menebarkan gagasan oposisi. Selain
itu melalui internet aktivis pro-demokrasi juga saling berbagi informasi serta
melakukan koordinasi, seperti menentukan waktu dan tempat aksi unjuk rasa.
Setelah rezim Soeharto tumbang, media on-line yang berorientasi profit semakin
tumbuh menjamur, seperti detik.com, mandiri.com, satunet.com, berpolitik.com,
astaga.com. disamping itu sebagian besar media mainstream, seperti Kompas,
Suara Pembaruan, Republika, Forum, dll., juga memiliki versi on-line.
Pers pasca jatuhnya Soeharto
Presiden Soeharto turun pada 21 Mei 1998, akibat krisis ekonomi dan karena arus
informasi yang mengungkap kebobrokan pemerintahannya mengalir tanpa bisa
dibendung-- melalui media alternatif dan internet. Selain itu, pers juga tidak
lagi mau dibungkam. Saat-saat terakhir menjelang keruntuhannya, Presiden
Soeharto mencoba mengintimidasi pers, dengan menuduh pers "tidak
proporsional dan melakukan disinformasi”. Soeharto marah karena pers selalu
menempatkan aksi demonstrasi mahasiswa dan tuntutan reformasi di halaman
pertama. Biasanya pers Indonesia akan ciut nyalinya jika Soeharto marah, namun
situasi memang sedang berubah.
Perubahan pun terbuka dengan mundurnya Soeharto. Bagi para jurnalis itu berarti
peluang terwujudnya jaminan kebebasan pers. Menteri Penerangan yang baru, Junus
Josfiah, segera merevisi ketentuan perizinan (SIUPP) dan mencabut ketentuan
wadah tunggal organisasi wartawan.
Pemerintah tidak lagi bisa sewenang-wenang mencabut SIUPP—yang menjadi sangat
mudah diperoleh. Lebih dari 1.600 SIUPP baru dikeluarkan periode Mei
1998-Agustus 1999, sebelum ketentuan SIUPP akhirnya dicabut, dengan disahkannya
UU No.40 tahun 1999 tentang Pers pada September 1999. Bandingkan dengan era
Soeharto yang cuma mengeluarkan 241 perizinan selama 32 tahun kekuasaannya.
Perubahan lain yang drastis adalah diakuinya hak wartawan untuk mendirikan
organisasi baru di luar PWI. AJI setelah empat tahun diperlakukan sebagai
organisasi ilegal, mulai diakui keberadaannya. Diikuti dengan lahirnya berbagai
organisai wartawan baru seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), PWI
Reformasi, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan lain-lain, yang jumlahnya mencapai
40. Memang terkesan ada inflasi organisasi wartawan dan penerbitan baru.
Tapi ini gejala wajar, semacam demam kebebasan yang sedang dirayakan masyarakat
(sebagaimana munculnya partai-partai politik baru, yang jumlahnya pernah
mencapai 108 partai-- dari semula 3 partai). Para wartawan yang lama
terkungkung dalam satu wadah organisasi, menemukan momentum untuk
mengaktualisasikan diri. Penerbitan pers yang semula dibatasi perizinan
kemudian leluasa menerbitkan media. Di kota-kota kabupaten, bahkan kecamatan,
terbit tabloid baru. Di Ujung Pandang, misalnya, yang semula cuma memiliki 5
penerbitan pers, kurang dari setahun melonjak mencapai lebih dari 45 penerbitan
pers.
Banyak pengusaha “dadakan” menerbitkan penerbitan pers dengan nama-nama yang
aneh atau lucu, yang mengesankan kurang serius, seperti Deru, Dobrak, Pantura,
Amien Pos, Mega Pos, Posmo, X-file, Gugat (tabloid ini bermotto: trial by the
press) Terbukti kemudian, banyak media yang cuma bertahan satu atau dua bulan,
dan berhenti terbit.
Fenomena lain yang muncul, dan sempat memunculkan kekhawatiran kembalinya media
partisan, adalah terbitnya sejumlah tabloid yang “berafiliasi” dengan partai
politik. Media partai itu antara lain Amanat milik Partai Amanat Nasional
(PAN), Duta Masyarakat milik Partai Kebangkitan bangsa (PKB), Demokrat dikelola
oleh Partai Demokrasi-Perjuangan (PDI-P), Abadi milik Partai Bulan Bintang
(PBB) dan Siaga yang dianggap corong Partai Golkar.
Berbeda dengan media partisan era demokrasi liberal pada tahun 1950-an, yang
murni merupakan alat partai politik, media partisan jaman reformasi kali ini
terbit dengan motif utama bisnis ketimbang politik, karena kelompok Jawa Pos
Grup (Dahlan Iskan) lah yang mendanai penerbitan empat media parpol itu.
Pers Indonesia memang bisa lebih longgar menyampaikan informasi di era Presiden
Habibie, namun kebebasan pers yang baru saja dinikmati itu bukan tanpa ancaman.
Karakter rezim Habibie sulit diprediksi, mengingat sebagian besar pejabat
pemerintah adalah “orang-orang Soeharto” juga. Sejumlah contoh menunjukkan
rezim baru Habibie berupaya mengontrol pers. Pada bulan Juni 1998, Habibie melontarkan
gagasan untuk menerapkan "sistem lisensi" pada wartawan, dan sebulan
kemudian dia mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengatur Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat (kedua usulan itu bias digagalkan, berkat gencarnya
perlawanan melalui aksi oposisi).
Habibie juga meminta militer menindak keras aksi-aksi demonstrasi masyarakat.
Bulan Juli 1998, acara Talk Show di stasiun Indosiar dihentikan secara
tiba-tiba, oleh Menteri Sekretaris Negara (saat itu) Akbar Tanjung, ketika
acara sedang disiarkan, karena dianggap terlalu lugas dalam mengritik Habibie.
Tabloid Detak dan harian Merdeka dituntut oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan
Hamid, karena membongkar keterlibatan Syarwan dalam Peristiwa 27 Juli 1996
(penyerbuan kantor PDI).. Majalah Tajuk dituntut oleh Kodam Jaya atas tulisan
tentang keterlibatan militer dalam kerusuhan 13-15 Mei 1998. Pemberitaan media
yang gencar menyangkut penyadapan percakapan telepon antara Presiden Habibie
dengan Jaksa Agung Andi M. Ghalib, telah menyebabkan beberapa pemimpin redaksi
diperiksa oleh kepolisian.
Pada era ini jurnalisme radio mulai semarak, stasiun radio di Jakarta seperti
Elshinta, Sonora dan Trijaya FM mulai memproduksi laporan berita. Langkah itu
diikuti sejumlah stasiun radio di daerah seperti Nikoya, Banda Aceh. Permohonan
untuk pendirian stasiun radio baru mencapai 32. Sedangkan untuk media televisi,
meskipun lima stasiun TV yang terbelit utang, Departeman Penerangan sampai
Maret 1999 mengeluarkan ijin siaran untuk delapan stasiun baru, enam
diantaranya untuk siaran nasional.Persoalannya frekwensi yang tersedia untuk
siaran nasional tinggal satu.
Dengan kemudahan memperoleh ijin menerbitkan media, berakibat muncul konflik
manajemen di sejumlah media. Misalnya, sebagian awak majalah Gatra hengkang
mendirikan Gamma (Desember 1998), aksi serupa juga terjadi di harian Suara
Pembaruan dengan terbitnya Suara Bangsa. Koran tertua Merdeka yang sebagian
sahamnya diambil oleh oleh Jawa Pos Grup, ternyata menjadi bumerang, manajemen
milik Dahlan Iskan itu kemudian menerbitkan Rakyat Merdeka setelah muncul
ketidaksepahaman dalama manajerial.
Era kebebasan pers juga memunculkan ekses-ekses sensasionalisme, banyak tabloid
baru menulis laporan spekulatif dan tidak mengindahkan kode etik, termasuk
ramainya penerbitan media yang mengusung erotisme (cenderung pornografis).
Sejumlah pemimpin redaksi tabloid erotis sempat di seret ke pengadilan pada
Juni 1999, termasuk pemimpin redaksi majalah Matra, Riantiarno, yang divonis
hukuman percobaan. Gaya jurnalisme agresif misalnya dipraktekkan oleh tabloid
Warta Republik secara vulgar. Tabloid baru itu pada terbitan edisi Desember
1999 melaporkan “persaingan” mantan Wakil Presiden, Try Sutrisno, dan mantan
Menteri Pertahanan, Edy Sudrajat, memperebutkan cinta seorang janda. Laporan
itu semata-mata bersandar pada rumor, Warta Republik tidak berupaya melakukan
konfirmasi atau wawancara kepada tiga figur tersebut.
Kebebasan pers Indonesia, kemudian, banyak dikecam sebagai “kelewat batas” dan
chaotic. Keprihatinan terhadap rendahnya penghargaan pada etika pers, khususnya
untuk tabloid-tabloid baru, ramai disuarakan. Sebagai reaksi atas kondisi pers
yang terkesan liar dan tak terkontrol itu bermunculan lembaga-lembaga yang
menerbitkan jurnal pengawas media (media watch). Pada saat yang sama pers Indonesia
memang tidak memiliki lembaga yang mampu mengawasi etika pers. Dewan Pers
(bentukan pemerintah), yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pengontrol,
tidak bisa berfungsi, karena kehilangan legitimasinya. Untuk merespon suara
kecaman terhadap pers itu, Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan
berupaya merumuskan kode etik bersama—yang menjadi patokan untuk seluruh
organisasi wartawan. Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) itu, setelah melalui
proses perdebatan yang cukup panjang, akhirnya bisa disepakati dan
ditandatangani oleh wakil dari 26 organisasi wartawan pada 6 Agustus 1999.
Sementara itu, masyarakat pers Indonesia, sejak bergulirnya reformasi mulai
menggagas untuk menyusun Undang-undang Pers baru guna membentengi kemerdekaan
pers yang diperoleh. Sejumlah aktivis, pakar komunikasi, wartawan dan pengurus
organisasi pers, pada akhir 1998 membentuk forum Masyarakat Pers dan Penyiaran
Indonesia (MPPI) yang kemudian menjadi motor penyusunan UU Pers baru. Setelah
melalui rangkaian diskusi dan lobi panjang, akhirnya disahkan Undang-Undang No
40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers 1999) pada 23 September 1999.
Dalam UU Pers 1999, Bab V Pasal 15, disebutkan tentang perlunya dibentuk Dewan
Pers yang independen sebagai upaya mengembangkan kemerdekaan pers. Selanjutnya
Dewan Pers (lama) memfasilitasi proses pembentukan Dewan Pers Baru yang
beranggotakan wakil-wakil wartawan, perusahaan pers dan tokoh masyarakat.
Proses pembentukan Dewan Pers baru cukup rumit, khususnya dalam menentukan
perwakilan dari wartawan, mengingat besarnya jumlah organisasi wartawan.
Terdapat 121 nama calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh 33 organisasi
wartawan dan tujuh organisasi perusahaan pers. Akhirnya, pada 22 Februari 2000
Badan Pekerja memutuskan sembilan nama sebagai pengurus Dewan Pers periode
2000-2003.
Pers dalam Ancaman Massa
Pers Indonesia memasuki fase baru, setelah sekian lama terpuruk dalam
cengkeraman kontrol kekuasaan Soeharto, kini cengkeraman itu berwujud melalui
ancaman publik. Tekanan dan ancaman di era Soeharto sangat efektif meskipun
tidak langsung (remote) sedangkan ancaman massa bersifat fisik, sehingga lebih
nyata. Pemakaian sarana koersif untuk menekan dan mengancam pers melalui
pencabutan SIUPP meskipun lebih fatal, tetap terasa bukan ancaman nyata,
sementara ancaman kekerasan dan teror massa jauh lebih konkrit dampaknya.
Era reformasi telah membuka kesempatan bagi pers Indonesia untuk mengekplorasi
kebebasan. Dampak yang kemudian terlihat, kebebasan itu untuk sebagian media,
bukannya diekplorasi melainkan dieksploitasi. Sejumlah kebingungan dan
kejengkelan terhadap kebebasan pers di era reformasi ini bisa dipahami. Kini
media bebas untuk mengumbar sensasi, informasi yang diedarkan adalah yang
bernilai jual tinggi, dikemas dengan gaya sensasi. Akibat ketiadaan otoritas
yang memiliki kewenangan untuk menegur atau menindak pers, maka “publik”
kemudian menjalankan aksi menghukum pers sesuai tolok ukur mereka sendiri.
Era reformasi kini telah memproduksi media massa berorientasi populis,
mengangkat soal-soal yang digunjingkan masyarakat. Akibatnya seringkali media
massa menyebarkan informasi yang sebenarnya berkualifikasi isu, rumor bahkan
dugaan-dugaan (hingga cacian dan hujatan). Pada ekstrim yang lain terdapat pula
pers yang diterbitkan untuk tujuan politis: mempengaruhi dan membujuk
pembacanya agar sepakat dan ikut dengan ideologi dan tujuan politisnya, atau
bahkan menyerang dan membungkam pihak lawan.
Media massa sebagai penyalur informasi mengemas apapun yang bias
diinformasikan, asalkan itu menyenangkan dan sedang menjadi gunjingan publik.
Gaya media semacam ini kemudian mendapat reaksi sepadan dari kelompok
masyarakat tertentu yang cenderung radikal dan tertutup, atau kelompok-kelompok
yang mengklaim kebenaran sebagai milik mereka. Jika pemberitaan media tidak
menyenangkan pihaknya atau kelompoknya, maka jalan pintasnya adalah melabrak
dan mengancam—yang ternyata memang terbukti sangat efektif.Kasus pendudukan
Jawa Pos (6 Mei 2000) menunjukkan, betapa pers tidak berdaya manakala
gerombolan orang (massa Banser NU) memaksakan pendapatnya terhadap koran
tersebut. Jawa Pos bertekuk lutut dan tergopoh meminta maaf, menyatakan
pemberitaannya salah. Tidak ada pengujian secara adil dan logis menyangkut
kesalahan atau ketidaksalahan Jawa Pos terhadap berita menyangkut Presiden
Abdurrahman Wahid atau NU.
Kisah lain menimpa SCTV, stasiun TV swasta itu harus menghentikan penayangan
opera sabun yang sangat populer, Esmeralda, setelah 60 orang dari Front Pembela
Islam (FPI) berunjukrasa ke SCTV (4 Mei). Telenovela itu dianggap secara
sengaja menghina Islam, memberikan gambaran palsu dan menyesatkan kepada
penontonnya, karena salah satu tokoh dalam film tersebut bernama Fatimah. Di
kalangan Islam, Fatimah dikenal sebagai nama putri Nabi Muhammad SAW dan figur
yang dihormati, sementara Fatimah dalam Esmeralda merupakan antagonis yang
berperangai buruk. Tawaran SCTV untuk mengganti nama tokoh Fatimah ditolak FPI,
vonis telah diputus: Esmeralda yang digemari banyak penonton itu tidak boleh
disiarkan.
Sebelumnya sejumlah wartawan dan media sempat merasa terteror dengan perangai
kelompok yang menamakan diri Laskar Jihad. Organisasi ini telah mengancam,
melakukan kekerasan terhadap wartawan yang ingin meliput kegiatannya. Selain
mengancam secara fisik maupun teror psikologi, lascar yang gemar mengacungkan
pedang itu juga diskriminatif terhadap wartawan perempuan dan wartawan non
muslim. Tiga wartawan sempat disekap dan dianiaya di lokasi kamp latihan mereka
di Desa Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal Bogor (9 April).
Tabloid Semanggi beberapa waktu sebelumnya pernah diancam dibakar oleh Laskar
Jihad karena pemasangan foto kelompok ini pada edisi No. 19. Laskar ini merasa
tersinggung karena fotonya dimuat dalam pemberitaan mengenai NII. Laskar Jihad
menuntut agar tabloid Semanggi meminta maaf dan mengklarifikasi. Ancaman serupa
menimpa harian Radar Bogor. Koran ini, pada 9 April, didatangi satu truk
anggota Laskar Jihad dengan membawa senjata pedang dan pisau komando. Mereka
marah karena Radar Bogor dinilai telah menyebarkan berita yang mengadu domba
antara laskar jihad dengan masyarakat Kayumanis (lokasi latihan) dan aparat
keamanan setempat. Tekanan massa Front Pemuda Islam Surakarta (FPIS) terhadap
Radio PTPN Rasitania, Solo, sempat menghentikan siaran radio tersebut selama 27
jam. Sekitar 300 anggota FPIS protes atas siaran dialog interaktif berjudul
“Usaha Mengatasi Konflik Antar Umat Beragama” pada 24 Februari.
Kebebasan pers: Pers Mengatur Sendiri
Kebebasan memunculkan berbagai persoalannya sendiri, yang lebih kompleks ketimbang
era tirani kekuasaan.. Kebebasan Pers yang kini berkembang di Indonesia, telah
ditanggapi secara negatif oleh sejumlah pihak, karena dianggap telah “bebas
terlampau jauh”. .Ekses negatif kebebasan pers saat ini terlihat semakin nyata
dengan banyak bermunculannya media partisan, sensasional, termasuk yang
menonjolkan erotika. Fenomena lainnya adalah munculnya banyak media yang
mengusung asas jurnalisme alakadarnya dan kurang menghargai etika. Banyak pula
muncul pemodal melakukan akrobat dalam bisnis pers: menerbitkan media, dua
bulan kemudian ditutup lantaran tidak laku, kemudian menerbitkan media baru
lainnya.
Seserius apakah ekses negatif kebebasan pers saat ini? Memang ada soal ketika
menyangkut pemberitaan konflik antar golongan atau etnis (seperti kasus Ambon),
sebagian media telah memposisikan diri sebagai corong kelompok tertentu. Ada
pula media yang diterbitkan semata-mata sebagai alat menyerang atau membela
orang-orang tertentu. Namun justru itu lah resiko demokrasi: munculnya sejumlah
pers yang buruk. Sebagaimana bertebaran pula gagasan-gagasan buruk. Tantangan
di Indonesia kini adalah, pers yang bermutu dituntut untuk mengarahkan dan
memperluas pembacanya, justru agar masyarakat tidak membaca media yang buruk.
Agar dalam market place of ideas ide-ide baik menang terhadap gagasan buruk.
Setelah halangan struktural kebebasan pers (regulasi pemerintah) berhasil
disingkirkan, maka kebebasan pers itu semata-mata berhadapan dengan batas
toleransi masyarakat. Opini publik lah yang akan membatasi, sejauh mana pers
boleh bebas Tidak bisa dielakkan bakal ada benturan kepentingan dan memunculkan
ketidakpuasan satu pihak Ketika kebebasan berpendapat seseorang merugikan pihak
lain, maka satu-satunya penyelesaian adalah melalui pengadilan—yang diharapkan
bisa mengeluarkan keputusan yang bijaksana—setelah melalui perdebatan yang
luas. Sayangnya, ditengah Kegan rungan terhadap kebebasan yang menggebu saat
ini, hukum belum siap mengantisipasinya--baik hukum untuk menggebuk pelaku
kekerasan maupun menindak media yang kurang ajar. Akibatnya tirani masih bias
bersimaharajalela, dan pers menjadi sasaran empuk untuk melampiaskan
kejengkelan akan kebebasan.
Situasi itu merupakan produk langsung dari hukum yang vakum. Bukan saja
aparatnya sedang kehilangan wibawa, melainkan perangkat aturannya juga belum
tersedia secara memadai. Oleh karena itu, pers Indonesia dituntut untuk bisa
mengatur atau mengontrol sendiri (self regulated), sesama sejawat pers saling
mengingatkan. Atau setidaknya mematuhi ketentuan yang diatur dalam kode etik
pers, dan menempatkan lembaga semacam Dewan Pers menjadi “polisi” yang diikuti
teguran atau peringatannya. Jika tidak, apa boleh buat, control masyarakat,
seperti pendudukan kantor media, akibat tidak puas atas pemberitaan pers bakal
akan terus terjadi.